JAKARTA - Pesinetron Rizky Billar kini bisa bernapas lega. Pada 19 Oktober 2022, polisi resmi menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikannya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai, Thalita Latief: Semoga Keputusan Terbaik
Keputusan itu, menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan mengambil upaya restorative justice.
“Dengan demikian, sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka kasus ini sudah selesai. Pendekatan restorative justice dilakukan untuk memberikan keadilan pada semua pihak,” tutur Irwandhy, pada Rabu (19/10/2022).
Dalam mengusut sebuah perkara, dia memastikan, pihaknya memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk berdamai. Berdasarkan kesepakatan damai itulah, polisi memutuskan menghentikan proses penyidikan (SP3) kasus KDRT tersebut.
BACA JUGA: Pindah Agama, Nafa Urbach Akui Karier Terguncang: Iklan Gue Dicekal
Irwandhy juga berharap, kasus tersebut bisa mengedukasi masyarakat bahwa polisi akan memberikan penegakkan hukum tanpa mengeyampingkan hak korban maupun pelaku KDRT.
Di lain pihak, Wijayono Hadi Sukrisno mewakili Lesti Kejora mengungkapkan, penghentian penyidikan dilakukan dengan melibatkan MUI. “Dengan begitu, semua permasalahan berakhir dan Rizky Billar tak perlu lagi melakukan wajib lapor,” tuturnya.*
BACA JUGA: Damai, Lesti Kejora Peluk dan Cium Tangan Rizky Billar
(SIS)