JAKARTA - Lesti Kejora resmi mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar.
Hal ini juga dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi, sebagai Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa pasca pencabutan laporan atas tindak KDRT yang dilakukan oleh sang suami hal tersebut merupakan hak dari Lesti.
“Untuk pencabutan laporan yang dilakukan saudari kita L itu adalah hak dari saudara L, namun demikian kita ketahui laporan polisi sudah dibuat dan sudah proses. Kami sebagai penegak hukum, yaitu kepolisian wajib memproses semua laporan yang masuk termasuk ke Polres Jakarta Selatan,” ujar AKP Nurma pada konfrensi pers, di Polres Jakarta Selatan (14/10/2022).
Setelah laporan yang dilayangkan oleh Lesti pada 28/9/2022 pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Kemudian setelah kita mengumpulkan barang bukti, lanjut memeriksa saksi-saksi kita itu serius dalam penegakan hukum” lanjut AKP Nurma.
Billar hingga kini Billar masih ditetapkan sebagai tahanan hingga penyidik selesai melakukan pemrosesan
“Namun demikian proses masih berlanjut, jadi kita ada mekanisme jika ada ada pencabutan dan ada akta perdamaian silahkan saja tapi penyidik masih memproses semuanya” kata AKP Nurma.