Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dipolisikan Lagi, Baim Wong Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2022 |08:48 WIB
Dipolisikan Lagi, Baim Wong Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram)
A
A
A

"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum, Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal, dan Pasal 51," kata salah satu tim.

"Ya 3 pasal, berlapis. total (ancaman hukuman maksimal) 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta," sambungnya.

Seperti diketahui, Baim Wong membuat konten prank polisi berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Sebelum Video ini di-Takedown'. Setelah menerima komentar pedas netizen, video itu akhirnya lenyap dari kanal YouTube Baim Paula.

Baim Wong pun telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf. Ayah dua anak itu menyadari kekeliruannya membuat konten prank polisi.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement