PASANGAN artis Baim Wong dan Paula Verhoeven harus menanggung akibat dari konten video mereka yang viral. Bukan hanya mendapatkan sanksi sosial, pasangan ini juga dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia, terkait konten prank KDRT.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, konten video yang dibuat oleh Baim dan istrinya dianggap membodoh-bodohi masyarakat dan ikut menyeret institusi kepolisian.
"Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya P," ujar Teuku Zanzabella selaku pelapor dari Sahabat Polisi Indonesia, dikutip dari tayangan Cumi Cumi.
"Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena disini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi polri," sambungnya.
Dalam surat laporan tersebut, Baim Wong dan istri dikenakan Pasal 220 terkait laporan palsu. Keduanya bahkan terancam hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
"Pasal yang kita kenakan yaitu 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa yaitu KDRT, yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," paparnya.

Tak hanya itu, hingga saat ini pihak Sahabat Polisi Indonesia masih belum mau membuka pintu damai untuk Baim dan Paula. Bahkan mereka mengaku akan terus melanjutkan laporannya meski pasangan tersebut sudah meminta maaf.
"Untuk sementara belum ya. Kita masih lanjut proses hukum (meski sudah minta maaf)," tegas Teuku Zanzabella.