"Nanti untuk sementara kami sudah memeriksa tiga saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan kami memeriksa beberapa orang untuk saksi. Biar jelas duduk persoalannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022 malam, sekitar pukul 22.27 WIB, lengkap dengan hasil visum. Kehadiran sang pedangdut, bahkan ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Atas laporan Lesti, Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Laporan tersebut bahkan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
(van)