Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPSK Angkat Bicara Terkait Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2022 |14:45 WIB
LPSK Angkat Bicara Terkait Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora
Lesti Kejora (Foto: Instagram)
A
A
A

KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora turut menjadi sorotan banyak pihak. Bukan hanya kepolisian, Kemenpppa, dan KPI, kali ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut menanggapi kasus dugaan KDRT tersebut.

Kepada MNC Portal Indonesia, Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan perlindungan dari Lesti Kejora selaku terduga korban. Meski kasus tersebut sudah terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA

"Belum ada setau saya," kata Livia melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/10/2022).

Livia menilai kasus semacam ini merupakan prioritas LPSK untuk melindungi para korban.

Pihak LPSK juga sangat terbuka apabila Lesti Kejora ingin mengajukan permohonan perlindungan dalam menghadapi masalah hukum tersebut.

Lesti Kejora

"Dari sisi LPSK, penganiayaan berat adalah salah satu tindak pidana prioritas. Kalau membaca dibanting dan lain-lain, sudah kategori berat," jelas Livia.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu, 28 September 2022 malam. Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement