Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, sudah membenarkan adanya laporan atas kasus tersebut.
"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora-red) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, Nurma menjelaskan pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun tersebut. Bahkan, menurut Nurma, Rizky Billar terancam 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.
BACA JUGA:Jennifer Jill Bongkar Kehidupan Seks dengan Ajun Perwira, Rekor Orgasme 10 Kali
BACA JUGA:Nikita Mirzani Disenggol Gus Umar Gara-Gara Serang Najwa Shihab
(ltb)