Pihak berwajib lantas menyarankan Lesti untuk melakukan visum. Artinya, ibu satu anak tersebut baru saja mengalami tindak dugaan KDRT dari sang suami. Hanya saja, Nurma belum memberikan penjelasan secara rinci terkait kronologi kejadian kasus tersebut.
"Untuk kejadian masih kita dalami," kata Nurma.
Atas situasi ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal Undang Undang nomer 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
(ltb)