Sebagai tambahan, semua aset yang dimiliki Kang, termasuk rumah, mobil, dan lapangan golf tidak terdaftar atas namanya. Tak hanya itu, pria tersebut juga tercatat memiliki beberapa catatan hukum.
Pada 2013-2014, Kang dituding menggelapkan dana sebesar KRW3,5 miliar (Rp37,16 miliar) yang diduga sebagai hasil penipuan. Pada 2016, dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan masa percobaan selama 3 tahun karena kasus itu.
Sepanjang 2014-2015, Kang membantu keuangan perusahaan A dengan mengakuisisi dan menerima obligasi senilai KRW33,2 miliar. Dia kemudian mendapat pinjaman lain sebesar KRW9 miliar. Kang dikabarkan masih memiliki utang kepada ‘A’ sebesar KRW12 miliar.
Namun pergerakan sang pebisnis tak terdeteksi selama 2016-2020. Beberapa sumber mengatakan, dia berada di Thailand sejak tahun 2016. Beberapa mengatakan dia berbisnis resor, namun tak ada informasi valid tentang keberadaannya.*
BACA JUGA: Jelang Dinikahi Anggota DPRD, Catherine Wilson: Bismillah For Everything
(SIS)