Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Lanjutan Kasus Denny Sumargo Ditunda, Olivia Allan Dianggap Tak Bisa Jadi Saksi

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |13:01 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Denny Sumargo Ditunda, Olivia Allan Dianggap Tak Bisa Jadi Saksi
Denny Sumargo dan Olivia Allan (Foto: Instagram)
A
A
A

SIDANG lanjutan kasus Denny Sumargo versus mantan manajernya, Ditya Andrista digelar hari ini, Senin (19/9/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sayangnya, sidang tersebut terpaksa harus ditunda lantaran seorang saksi dianggap tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus itu.

Olivia Allan diketahui tak diperkenankan untuk memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus wanprestasi tersebut. Pasalnya menurut Majelis Hakim, Olivia Allan merupakan istri dari Denny Sumargo.

"Ini kan saya mau menjelaskan peristiwa sebelum Oliv, saksi saya, menjadi istrinya Densu. Karena itu mengacu pada KUHP, ya jadi memang yang mulia tidak mau mendengarkan saksi dari kita" ujar Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar, ditemui di PN Jakarta Barat, Senin (19/9/2022).

Diketahui, dalam perkara perdata ketentuan pada Pasal 145 HIR, Pasal 172 Rbg dan Pasal 1909 KUHPerdata menyatakan Istri atau suami dari salah satu pihak tak bisa menjadi saksi, meskipun sudah ada perceraian. Untuk itu, rencananya pihak Denny Sumargo akan menghadirkan saksi yang berbeda pada Senin, 26 September 2022 mendatang.

Denny Sumargo dan Olivia Allan

Sebelumnya Denny Sumargo pernah melaporkan sang mantan manajer, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang sebanyak RP 739 juta. Ditya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement