Akan tetapi, pihak Bambang justru mengajukan kasasi ke MA. Sayang, MA tak mengabulkan upaya Bambang dan justru menghukumnya untuk memberikan nafkah pada anak sebesar Rp 10 juta perbulan.
"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Senin, 29 Agustus 2022.
(van)