DUA anak dari mantan pasangan suami istri, Amalia Fujiwati dan Bambang Pamungkas, telah disahkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menolak dan memutuskan bahwa dua anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri antara Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati merupakan anak biologis dari sang pesepakbola.
Dengan adanya putusan dari MA, maka Bambang Pamungkas dinyatakan sah sebagai ayah biologis dari dua anak Amalia. Ia bahkan dihukum oleh MA untuk membiayai kedua anaknya sebesar Rp 10 juta perbulan.
Sebagaimana diketahui, menurut pengakuan Amalia, dirinya menikah secara siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018 lalu. Sayangnya, Bambang tak mengakui bahwa dua anak yang dilahirkan oleh Amalia dalam pernikahan siri mereka merupakan buah cintanya dan sang istri.
Alhasil, Amalia pun mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun pada September 2021, PA Jaksel menolak memutuskan bahwa kedua anak yang dilahirkan Amalia adalah buah cinta dari Bambang Pamungkas.
Banding pun diajukan oleh Amalia melalui kuasa hukumnya. Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan memutuskan bahwa dua anak Amalia adalah buah hati kandung dari Bambang Pamungkas dan meminta pria 42 tahun itu membiayai sang anak dengan nominal Rp7 juta per bulan.
Akan tetapi, pihak Bambang justru mengajukan kasasi ke MA. Sayang, MA tak mengabulkan upaya Bambang dan justru menghukumnya untuk memberikan nafkah pada anak sebesar Rp 10 juta perbulan.
"Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Senin, 29 Agustus 2022.
(van)