JAKARTA - Selebgram Isa Zega akhirnya divonis bebas atas laporan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani memasukkan Isa Zega ke penjara dengan tuduhan kasus keterangan palsu.
Saat itu Isa Zega menuduh Nikita Mirzani menjadi dalang penganiayaan yang dialaminya.
Kabar bahagia Isa Zega divonis bebas ini berasal dari pengacaranya, Pitra Romadoni.
Pitra menjelaskan, Isa Zega divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 25 Agustus 2022. Hal ini mengartikan, Isa Zega tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Di mana putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, adalah bebas murni. Bukan berarti ada perbuatan lalu tidak dipidana. Bebas murni itu adalah suatu putusan yang diberikan hakim karena Mami Isa tidak terbukti melakukan tindakan pindana," kata Pitra Romadoni saat konferensi pers.
"Bebas dari segala dakwaan, tuntutan hukum serta pengadilan juga memerintahkan agar nama baik harkat dan martabat dari mami Isa segera dipulihkan," lanjut Pitra Romadoni.