Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis Enam Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |15:25 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis Enam Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan
Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino (Foto: Ravie/MPI)
A
A
A

Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menjelaskan terkait kronologi kasus tersebut. Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada 28 Juli 2022 lalu. Dalam sidang tersebut JPU (Jaksa Penuntut Umum) melayangkan tuntutan kepada PS dan RV 10 bulan penjara.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement