Seperti diketahui, sidang kasus mafia tanah yang digelar hari ini, membacakan vonis terhadap lima terdakwa. Eks asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto, divonis hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Sementara Faridah yang merupakan oknum notaris, bersama Ina Rosiana, dijatuhkan hukuman penjara kurang dari tiga tahun. Vonis ini dibacakan hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang" kata Syafrudin Ainor Rafiek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.
Terdakwa lainnya, Erwin Riduan, juga terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Ia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
(van)