Sementara itu, Zul yang harus melalui masa hukuman 18 tahun penjara hanya bisa berpesan pada istri agar sabar dan kuat melewati semua masalah. Mengingat saat ini dia menjadi tulang punggung dalam keluarga.
"Kamu yang kuat saja, yang ikhlas aja. Tungguin aku, kita sama-sama ikhlas ngejalanin, biar waktunya enggak berasa dan kita bisa kumpul lagi," tutur Retno.
Sebagai informasi, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dia ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Maret 2019 lalu.
Di sana ayah 4 anak itu didapati menimbang sabu dan memasukkan ke dalam sejumlah plastik klip. Mereka diduga membuat paket narkoba. Dalam kejadian ini polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kg dan 24.000 butir pil ekstasi.
(FLO)