Sebelumnya, para tersangka juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakbar.
Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," pungkas Zulpan.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri