Lebih lanjut, Putra Siregar menyampaikan pembelaannya. Dia meminta agar hukumannya diringankan.
"Semoga hari saya cukup mendapatkan hikmah sehingga dakwaan 10 bulan ini bisa diringankan yang mulia," kata Putra Siregar.
Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(van)