Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serahkan Bukti, Kuasa Hukum Eks Sopir Nindy Ayunda Sambangi Polres Jakarta Selatan

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |14:17 WIB
Serahkan Bukti, Kuasa Hukum Eks Sopir Nindy Ayunda Sambangi Polres Jakarta Selatan
Nindy Ayunda. (Foto: Instagram@nindyayunda)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum mantan sopir Nindy Ayunda, Fahmi Bachmid kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan dalam agenda memberikan bukti tambahan berupa video dalam bentuk flashdisk terkait kasus dugaan penyekapan terhadap Sulaeman.

Kehadiran Fahmi sekitar pukul 13.00 WIB sambil ditemani asisten pribadinya. Dia menyebut kalau video bakal diserahkan.

 Serahkan Bukti, Kuasa Hukum Eks Sopir Nindy Ayunda Sambangi Polres Jakarta Selatan. (Foto: Fahmi Bachmid/MPI).

Serahkan Bukti, Kuasa Hukum Eks Sopir Nindy Ayunda Sambangi Polres Jakarta Selatan. (Foto: Fahmi Bachmid/MPI).

"Barang bukti berupa video, sebetulnya sudah ada ya. Karena kemarin kita serahkan dalam bentuk foto. Ada foto beberapa orang, minta dalam bentuk flashdisk. Sebetulnya bukti sudah ada, kami jadikan satu untuk kami serahkan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Kawasan Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

 BACA JUGA:Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi Sangat Butuh Kesaksian Nindy Ayunda

Bukan hanya itu Fahmi pun menjelaskan kalau kedatangannya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus menimpa kliennya. Diketahui Nindy sendiri telah dua kali mangkir.

Mantan istri Askara Parasady Harsono itu diketahui belum pernah hadir dan memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres Jakarta Selatan. Mengingat kasus tersebut telah dilaporkan Rini Diana, istri Sulaiman sejak 15 Februari 2021.

"Saya juga ingin tahu prosesnya seperti apa, kami tidak ingin adanya keistimewaan yang diberikan kepada terlapor. Beberapa kali dipanggil tidak mau hadir," ujar Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi mempertanyakan proses penyelidikan yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya kasus menimpa kliennya sudah setahun bergulir hingga kini belum ada perkembangan lanjutan.

"Tolong jangan berikan keistimewaan, karena siapapun seharusnya dipanggil tidak datang bisa dilakukan upaya paksa, karena diatur oleh KUHP," lanjutnya.

Pihaknya tak terima ketika kesejahteraan kliennya dirampas. Mengingat mereka berasal dari keluarga yang biasa.

"Apalagi korban supir, orang kecil mencari sesuap nasi. Namun telah dirampas kemerdekaan sehingga dia menjadi orang yang tidak sama seperti dulu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, laporan Rini terhadap Nindy Ayunda terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Saat ini Sulaeman dan Rini juga sudah dimintai keterangan. Tinggal menunggu keterangan dari pihak terlapor Nindy Ayunda dan Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan terhadap Sulaeman.

(FLO)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement