JAKARTA - Nirina Zubir harus menunggu lebih lama untuk kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan keluarga bisa selesai di pengadilan. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menunda sidang, pada 21 Juli 2022.
Penundaan itu dilakukan setelah empat saksi yang seharusnya memberi keterangan di muka hakim pada hari ini dinyatakan tak datang. Ada saksi yang meminta jadwal bersaksi diundur, beberapa lainnya tak bisa dihubungi.
Syakhruddin, kuasa hukum terdakwa Riri Khasmita mengatakan, ada saksi yang enggan bersaksi karena khawatir identitasnya terekspose lewat media. Setelah bermusyawarah, majelis hakim pun memutuskan agar persidangan ditunda.
Dengan begitu, maka kasus dugaan mafia tanah itu akan dilanjutkan pada 26 Juli mendatang. Adapun agenda sidang untuk pekan depan adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan para terdakwa.
Terkait penundaan itu, aktris Nirina Zubir belum memberikan keterangannya karena tak hadir di persidangan. Pihak keluarga hanya diwakilkan kakaknya, Fadhlan Karim yang mengaku kecewa dengan ketidakhadiran para saksi dari terdakwa.
BACA JUGA: Nirina Zubir Terkejut, Ada 4 Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditangkap, Nindy Ayunda Asyik Makan Nasi Rames
Baca Juga: New Year New You rayakan tahun yang baru dengan tubuh sehatmu
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News