Meski amar putusan menolak pengajuan banding Doddy Sudrajat, akan tetapi mertua almarhum Bibi Andriansyah itu tetap bisa bertemu cucunya.
"(tiga) Menetapkan Penggugat I (H. Faisal bin H. Bakar) sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan," lanjut putusan tersebut.
"(Empat) Menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020, berada di bawah pengasuhan (hadlanah) Para Penggugat (H. Faisal bin H. Bakar dan Dewi Zuhriati binti H. Zuhir) sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah, dengan kewajiban tetap memberi akses kepada Tergugat (Doddy Sudrajat bin H. Abbas Sabri) sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," tutup amar putusan itu.
(aln)