JAKARTA - Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, menolak permohonan banding terkait hak asuh Gala Sky yang diajukan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta tetap pada putusan awal seperti di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat yang menetapkan hak asuh Gala jatuh kepada pihak Haji Faisal.
Penolakan banding yang diajukan Doddy Sudrajat pun diketahui dari keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Tanggal Putusan Banding Kamis, 14 Juli 2022 Nomor Putusan Banding 118/Pdt.G/2022/PTA.JK Amar Putusan Banding mengadili," ucap majelis hakim, dikutip MNC Portal Indonesia dari SIPP PA Jakarta Barat, Jumat (15/7/2022).
"(Satu) Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, dapat diterima, (dua) Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 3315/Pdt.G/2021/PA.JB, tanggal 13 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya amar putusan berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Tergugat," sambungnya.