Sementara itu sidang kasus mafia tanah masih akan terus dilanjutkan. Minggu selanjutnya, saksi ahli dan saksi mahkota direncanakan akan hadir dalam persidangan.
Untuk diketahui, sosok Riri Kasmita diduga telah menggasak enak sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir. Atas kejahatan tersebut, keluarga istri dari Ernest Fardiyn itu merugi hingga Rp 17 miliar.
Terdakwa lantas dijerat pasal pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
(aln)