JAKARTA - Mayang, adik mendiang Vanessa Angel mengaku lega setelah membuat video permintaan maaf terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan salah satu produk perawatan wajah, Tan Skin.
Dia mengaku, sempat stress karena harus menjalani serangkaian proses hukum. “Ya, kepikiran saja. Karena ini pertama kali aku berurusan dengan hukum,” ujarnya saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, pada 27 Juni 2022.
Namun kini, dia bisa sedikit bernapas lega setelah merilis video permintaan maaf kepada pihak Tan Skin. “Alhamdulillah, setidaknya sekarang saya bisa tidur tenang setelah meminta maaf,” imbuh dara 19 tahun tersebut.
Sayang, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Tan Skin terkait video permintaan maaf tersebut. Namun manajer Mayang menyebut, kasus tersebut dianggap selesai ketika putri Doddy Sudrajat itu merilis video permintaan maaf.
Sang manajer mengungkapkan, pihaknya belum sepenuhnya bisa bernapas lega jika belum ada komunikasi lanjutan dari pihak produk skincare tersebut. “Sejauh ini masih gantung saja. Belum ada respons apa-apa dari pihak sana,” imbuh sang manajer.
BACA JUGA: Kuliah Kedokteran Gigi, Mayang Bocorkan Soal Nama Kampus
BACA JUGA: Alami Depresi, Mayang Minta Maaf ke Pihak Skincare
Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, setelah mereview sebuah produk perawatan wajah. Dia dijerat dengan Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP.
Atas review bohong yang dilakukan, Mayang terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda sebesar Rp350 juta.*
BACA JUGA: Marshanda Ditemukan setelah 2 Hari Hilang, Sahabat: Dia Baik-baik Saja
BACA JUGA: Ben Kasyafani Sempat Curiga dengan Gelagat Marshanda Sebelum Menghilang
Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, setelah mereview sebuah produk perawatan wajah. Dia dijerat dengan Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP.
Atas review bohong yang dilakukan, Mayang terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda sebesar Rp350 juta.*
BACA JUGA: Marshanda Ditemukan setelah 2 Hari Hilang, Sahabat: Dia Baik-baik Saja
BACA JUGA: Ben Kasyafani Sempat Curiga dengan Gelagat Marshanda Sebelum Menghilang
(SIS)