JAKARTA - Tamara Bleszynski melaporkan dugaan penggelapan aset berupa hotel warisan mendiang sang ayah di kawasan Cianjur, Jawa Barat ke Polda Jawa Barat. Tiga orang yang dilaporkan merupakan pengurus hotel tersebut.
"Kita mau klarifikasi atas berita yang beredar bahwa Tamara buat laporan polisi di Polda Jawa barat adalah benar," ujar Djohansyah, kuasa hukum Tamara, ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

"6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Bukit Indah Puncak," sambungnya.
Keputusan Tamara untuk melapor ke polisi adalah setelah tiba-tiba kediamannya di Bali didatangi oleh pengurus hotel. Ia merasa janggal ketika diminta menandatangani surat untuk pinjaman uang yang memakai jaminan sertifikat hotel.
"Suatu hari datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali, untuk menandatangani surat pinjaman, surat utang, Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman?" Kata Djohansyah.
"Berdasarkan dari situ, Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum," katanya lagi.
Tetapi pihak mantan istri Mike Lewis ini enggan menyebut identitas tiga orang yang dilaporkan. Serta menolak membeberkan nominal pinjaman uang pihak pengurus hotel kepada awak media.