Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Pastikan Nikita Mirzani Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2022 |23:01 WIB
Polisi Pastikan Nikita Mirzani Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, dalam surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tim Penyidik Polres Serang Kota disebut telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Dito Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Dito Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement