Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi: Jika Cukup Bukti, Iko Uwais Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2022 |21:10 WIB
Polisi: Jika Cukup Bukti, Iko Uwais Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Iko Uwais (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, awak media juga menanyakan kehadiran saudaranya aktor 39 tahun, Firmansyah salah satu pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Rudi. Kombes Hengki menjelaskan kalau saudara Iko Uwais itu akan hadir dalam pemeriksaaan kali ini.

"Bentar lagi nyusul. IO sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kehadiran Aktor Iko Uwais merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi, terkait kasus pengeroyokan terhadap pria bernama Rudi. Diketahui pada panggilan pertama, Selasa (14/6) silam, suami Audy Item tidak hadir karena alasan tertentu.

Kasus pengeroyokan Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah, berawal ketika aktor 39 tahun menagih kekurangan biaya, atas kontrak kerja mereka sebelumnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement