Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi: Jika Cukup Bukti, Iko Uwais Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2022 |21:10 WIB
Polisi: Jika Cukup Bukti, Iko Uwais Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Iko Uwais (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Iko Uwais terkait kasus dugaan pengeroyokan tengah bergulir di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki saat ditemui awak media. Dalam kesempatan itu ia mengatakan kalau suami Audy Item dapat ditetapkan sebagai tersangka, jika bukti-bukti yang diajukan cukup kuat.

Iko Uwais (Foto: Instagram Iko Uwais)

"Tentu Mekanismenya ada. Dari hasil pemeriksaan itu akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Kalau ada kemungkinan dan cukup bukti, kita akan tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan malam ini," kata Kombes Hengki, Jumat (17/6/2022).

Kombes Hengki mengatakan kalau kehadiran Iko Uwais malam ini, diketahui sebagai saksi. Namun mereka terus melakukan pemeriksaan mendalam, terkait kasus yang menimpa bintang film The Raid tersebut.

"Awal mula saksi. Malam ini kami akan menyelidiki, menanyakan apa perannya, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement