JAKARTA - Iko Uwais kini tengah menghadapi kasus penganiayaan kepada seorang desainer interior bernama Rudi. Iko Uwais dilaporkan kepada pihak berwajib.
Iko Uwais pun kini angkat bicara. Bagi Iko Uwais, Rudi memanipulasi fakta yang sebenarnya terjadi. Menurut Iko, Rudi yang hendak melakukan pemukulan kepada sang kakak sehingga terpaksa mencegah dan membela kakaknya supaya tidak terluka.
“Respon saya terhadap tindakan yang dilakukan saudara Rudi murni merupakan pembelaan diri dan perlindungan kepada anggota keluarga saya,” imbuh Iko Uwais.
Keributan pada tanggal 11 Juni 2022 lahir karena adanya tindakan Rudi dan istrinya yang lari dari kewajiban kepada Iko Uwais yang telah melakukan pembayaran sebesar Rp150.000.000 atau setara dengan 50% dari nilai kontrak dan lontaran fitnah keji yang merendahkan klien kami dan istrinya. Iko Uwais lewat kuasa hukumnya, Leonardus Sagala S.H., M.H., dan Rahim Key, S.H., dari kantor hukum SKY Law Firm selaku kuasa hukum telah mendampingi pembuatan laporan terhadap Rudi dan istrinya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.