JAKARTA - Faisal Marasabessy, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap adik pesinetron Verlita Evelyn, Justin Frederick terancam 9 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Endra Zulpan.Â
Zulpan menyebut, Faisal dijerat dengan Pasal 352 dan atau Pasal 170 KUHP. “Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada 7 Juni 2022.Â
Justin Frederick menjadi korban penganiayaan di ruas jalan tol dalam kota, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 4 Juni 2022. Tak sendiri, Faisal menganiaya Justin bersama sang ayah, Ali Fanser Marasabessy.Â
Akibat peristiwa itu, putra bungsu anggota DPR Indah Kurniawati tersebut mengalami beberapa luka serius. Di antaranya bengkak pada dua bola mata yang mengakibatkan memar di bawah kelopak mata.Â
“Korban juga mengalami pendarahan pada hidung, luka memar pada leher kanan, luka bengkak di bibir atas, memar pada ketiak kanan, memar pada punggung bagian kiri, dan luka jari manis tangan kanan,” ungkap Zulpan.Â
Insiden penganiayaan itu bermula ketika Justin Frederick menuju kediaman nenek sang kekasih, Justine Adelia yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Dia kemudian masuk gerbang Tol Pancoran arah Cawang.
BACA JUGA:
Adik Verlita Evelyn Sempat Takut Dibawa ke Rumah Sakit, Ternyata Ini Alasannya
Fantastis, BTS Raup Pendapatan Rp1,08 Triliun hanya dari Konser Sepanjang 2022
Â
Follow Berita Okezone di Google News