PIHAK label Nagaswara Publisherindo memenangkan putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar. Berdasarkan putusan tersebut, Gen Halilintar diminta untuk membayar tuntutan denda kepada pihak Nagaswara sebesar Rp 300 juta.
Sayangnya hingga saat ini, pihak Gen Halilintar masih belum membayarkan denda tersebut pada Nagaswara. Terkait hal itu, Jejen Zaenudin, selaku perwakilan manajemen dari Gen Halilintar akhirnya angkat bicara dan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait permintaan ganti rugi itu.
"Ya, sekarang kita tinggal menunggu (langkah selanjutnya). Karena, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi (mengenai ganti rugi Rp 300 juta yang harus dibayarkan)," kata Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Suyud Margono, ahli kekayaan intelektual yang mendampingi manajemen Gen Halilintar, menuturkan bahwa uang Rp 300 juta yang diputuskan hakim dalam kasus ini merupakan denda immaterial karena melanggar hak moral. Namun dia menilai Gen Halilintar tak melakukan pelanggaran yang ditetapkan.
Keluarga besan Anang Hermansyah itu disebut sekadar berniat melakukan cover lagu Lagi Syantik, layaknya kreator konten lainnya. Meskipun ada sedikit lirik lagu yang diganti, Suyud menilai hal tersebut tidak melanggar hak moral.