Selain itu, Suyud mempertanyakan mengenai kalkulasi nominal angka Rp 300 juta tersebut berasal, mengingat pelanggaran hak moral adalah kerugian immateriil.
"Kalau masalah immateriil ini bukan seperti utang Rp 300 (juta) harus dibayar, berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta, begitu," kata Suyud.
Seperti diketahui, keluarga Gen Halilintar membuat video cover lagu Lagi Syantik Siti Badriah dan mengunggahnya ke channel Youtube pada 2018. Mereka disebut mengcover tanpa izin dan mengubah lirik lagu asli.
Hal itu membuat pihak label Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu tersebut tak berkenan. Mereka akhirnya menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(van)