Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! Seungri Eks BIGBANG Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2022 |12:34 WIB
Tok! Seungri Eks BIGBANG Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Seungri eks BIG BANG ( Foto: Soompi)
A
A
A

Sebelumnya, pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri diduga beberapa kali memediasi tindak prostitusi untuk pihak investor di Taiwan, Jepang dan Hong Kong.

Ia juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Pria kelahiran 12 Desember 1990 itu didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar Won atau sekira Rp25,4 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017. Ditambah dengan tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.

Total, Seungri mendapatkan sembilan dakwaan, namun kala itu ia membantah semua dakwaan tersbeut. Ia hanya mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Akibatnya, dia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tak terima, Seungri maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding. Ketika gelaranĀ  sidang awal tahun 2022, Seungri akhirnya mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepada dirinya dan hukuman pun dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan.

Saat ini, Seungri tengah dipindahkan ke penjara pribadi dan akan menjalani hukumannya di balik jeruji besi sampai Februari 2023.

(rpa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement