Nirina Zubir menambahkan, “Fokus saya adalah bagaimana para terdakwa ini bisa dituntut setinggi-tingginya dan dihukum seberat-beratnya. Semoga, ini memberi efek jera untuk semua pihak yang terlibat.”
Riri Kasmita, terdakwa sekaligus asisten mendiang ibu Nirina, diduga menggasak enam sertifikat tanah milik mendiang. Akibat hal itu, keluarga sang aktris mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Keluarga Nirina Zubir kemudian melaporkan permasalahan itu ke Polda Metro Jaya dan berujung pada penetapan lima tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.*
BACA JUGA:
Nirina Zubir Gunakan Arm Sling Saat Hadiri Persidangan, Kenapa?
Diamankan di Polda Jabar, Gary Iskak Belum Dijenguk Keluarga
(SIS)