SIDANG kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh Nirina Zubir dan menjerat mantan ART-nya yakni Riri Khasmita baru saja dimulai. Akan tetapi, kuasa hukum keluarga Nirina Zubir menegaskan bahwa akan ada tersangka baru atas kasus mafia tanah tersebut.
Ruben Jeffry selaku kuasa hukum keluarga Nirina mengklaim bahwa informasi ini didapatkannya dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan pihaknya mengaku telah mendapat keterangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut secara langsung.
"Kami dapat informasi juga saya dengar langsung dari penyidik bahwa akan ada tersangka-tersangka lainnya," kata Ruben Jeffry saat ditemui awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu 18 Mei 2022.
Ruben kemudian membeberkan terkait dugaan calon tersangka yang dalam waktu dekat akan diamankan oleh pihak berwajib. Ia bahkan secara tegas menyebut bahwa oknum dari salah satu bank ternama tersebut telah menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta lebih dari Riri.
"Dari pihak bank ada yang terima aliran uang dari rekening Riri Khasmita diatas 200 juta, tepatnya berapa kami masih kurang tahu karena itu informasi dari penyidik bahwa dari bank akan ada yang jadi tersangka,"Â ungkapnya.
Tak hanya itu, sang pengacara mengatakan pemilik modal dari kegiatan Riri yang melakukan balik nama atas aset kliennya juga berpotensi menjadi tersangka. Termasuk tambahan dua orang lainnya yang belum diungkapkan oleh pihak penyidik. Sehingga total akan ada tambahan empat tersangka baru.
"Kemudian ada lagi, yang memodali. Supaya bisa balik nama atas nama Riri, kemudian sama Riri dijual ke pihak lain atau di agunkan. Pastikan harus ada yang modalin," jelasnya.
"Dan ada dua lainnya, kami belum tahu siapa. Menurut penyidik sih ada dua atau empat lah," beber Ruben.