Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto, 1 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika. Mereka kemudian banding dan putusan penjara dianulir menjadi 8 bulan rehabilitasi.

Mereka kemudian menjalani rehabilitasi di Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama 8 bulan. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemudian menyelesaikan masa rehabilitasi mereka dan bebas pada 29 Maret 2022.*
(SIS)