Seperti diketahui, Putra Siregar dan artis Rico Valentino, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan pria berinisial MNA di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022, pukul 2.30 WIB.
MNA disebut sempat mengupayakan jalan damai dengan menghubungi Putra dan Rico. Tetapi karena tak ada respons dari mereka, MNA melayangkan laporan ke pihak berwajib pada 16 Maret 2022.
Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya diamankan polisi pada 11 April 2022, setelah menjalankan ibadah umrah dan ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian. Atas perbuatannya, dua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi.
(dwk)