Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, menyampaikan kronologi peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino itu terjadi pada 2 Maret 2022 dini hari di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru.
Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru, pada 2 Maret 2022, pukul 2.30 WIB. Awal mula pertengkaran ini ditandai dengan kawan perempuan Putra dan Rico, yang menghampiri meja MNA.
Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya ditangkap pada 11 April 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya. Atas perbuatannya, dua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budhi.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri