Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diperiksa Soal Doni Salmanan, Arief Muhammad: Kita Bantu Proses Penyidikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |11:55 WIB
Diperiksa Soal Doni Salmanan, Arief Muhammad: Kita Bantu Proses Penyidikan
Arief Muhammad (Foto: IG Arief)
A
A
A

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Puteranegara

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement