Sebelumnya, tim pengacara Steno Ricardo melaporkan Mawar 'AFI' ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Hal ini berkaitan dengan kabar perselingkuhan Steno dengan Susi Latifah, yang dahulu bekerja sebagai babysitter mereka.
Dalam laporan, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar pada Insta Story Instagramnya. Pihaknya menuduh pelapor telah mengarang soal bukti perselingkuhan antara Steno dengan Susi Latifah.
Laporan terdaftar bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar 'AFI' dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto. Bimo melaporkan Mawar 'AFI' dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(van)