PENYANYI Mawar AFI kabarnya dilaporkan oleh mantan suaminya, Steno Ricardo ke pihak kepolisian. Hal tersebut rupanya berhubungan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi menuturkan, bahwa laporan ini dilayangkan oleh pengacara Sten. "Yang bersangkutan (pengacara Steno) dateng ke Polres membuat laporan. Pengacara mantan suaminya, Mawar bikin laporan di Polres Kota Depok maka kita tindaklanjuti," kata Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi di kantornya pada Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA:Mawar AFI Hidup Pas-pasan Dinikahi Steno Ricardo: Ngegaji ART Aja Mikir-Mikir
BACA JUGA:Ogah Memperkeruh Masalah, Mawar AFI Tak Mau Datangi Podcast Lagi
Namun, pihak kepolisian hingga kini masih harus melakukan pengkajian untuk memastikan pelaporan yang dibuat oleh Steno. Pasalnya, mereka masih harus menentukan apakah laporan yang tersebut benar-benar memenuhi unsur terkait tindak pidana pencemaran nama baik atau tidak.
"Yang namanya laporan itu kan harus ditindaklanjuti perlu dikaji apakah laporan itu unsurnya terpenuhi atau tidak," jelasnya.
"Mesti ngecek dulu oleh penyidik apakah laporan ini bisa menjadi penyidikan atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, tim pengacara Steno Ricardo melaporkan Mawar 'AFI' ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Hal ini berkaitan dengan kabar perselingkuhan Steno dengan Susi Latifah, yang dahulu bekerja sebagai babysitter mereka.
Dalam laporan, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar pada Insta Story Instagramnya. Pihaknya menuduh pelapor telah mengarang soal bukti perselingkuhan antara Steno dengan Susi Latifah.
Laporan terdaftar bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar 'AFI' dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto. Bimo melaporkan Mawar 'AFI' dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(van)