Jaksa pun enggan menyatakan bahwa Oi memberikan keterangan yang tidak jujur. Hanya saja, jaksa mencermati penyesalan yang diucapkan Oi di akhir persidangan.
"Itu biar kami yang, tapi dia akhirnya menyesali bahwa itu perbuatannya," katanya.
Yoklina kemudian menegaskan bahwa tugasnya hanya menilai keterangan terdakwa berdasarkan alat bukti yang ada. Dia pun tak mempermasalahkan jika Oi memberikan keterangan bohong dalam sidang.
"Oh nggak tau gestur, kita kan dari fakta-fakta dan alat buktinya keterangan terdakwa sendiri mau dia jujur atau tidak tidak masalah yang penting ada alat bukti yang lain," pungkasnya.
(van)