Sayangnya, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, pihaknya hingga kini belum menerima surat penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum tersangka. Ia bahkan mengatakan bahwa informasi lebih lanjut terkait penangguhan penahanan Doni Salmanan akan diungkapkan setelah surat tersebut sampai ke tangannya.
"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
"Kalaupun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, oleh seseorang berinisial RA.
(van)