Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Doni Salmanan Resmi Tersangka, Ancaman Hukumannya Hingga 20 Tahun Penjara

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |08:19 WIB
Doni Salmanan Resmi Tersangka, Ancaman Hukumannya Hingga 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan (Foto: Instagram)
A
A
A

BARESKRIM Polri resmi menaikkan status Doni Salmanan menjadi tersangka. Padahal sebelumnya, Doni diketahui datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Keputusan terkait naiknya status Doni yang semula merupakan saksi menjadi tersangka, dibuat oleh Bareskrim Polri setelah 13 jam melakukan pemeriksaan terhadap pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung tersebut. Kini, setelah dilakukan gelar perkara, Doni harus menjalani penahanan di Bareskrim Polri akibat laporan dari seseorang berinisial RA.

"Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Dinan Nurfajrina ini langsung ditahan. Bahkan penyidik memiliki beberapa alasan tersendiri mengenai hal tersebut.

Doni Salmanan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement