Sementara itu, Angie diberi kemudahan untuk dapat melakukan mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel secara virtual, atau melalui panggilan video selama. Kendati demikian, selama masa CMB, Angie tidak diperkenankan untuk bepergian ke luar kota dan juga luar negeri tanpa izin.
"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," kata Ricky.
"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan CMB juga diatur dalam Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(van)