Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Bebas Resmi, Angelina Sondakh Masih Diawasi Bapas Jaksel

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |12:36 WIB
Belum Bebas Resmi, Angelina Sondakh Masih Diawasi Bapas Jaksel
Angelina Sondakh (Foto: Okezone)
A
A
A

ARTIS sekaligus mantan politisi Angelina Sondakh sudah bisa kembali menghirup udara bebas sejak, Kamis, 3 Maret 2022 kemarin. Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Angie tersebut sempat menjalani masa hukuman 10 tahun terkait kasus kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

BACA JUGA:Angelina Sondakh Bebas, Intip Harta Kekayaannya

BACA JUGA:Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Pernah Raih Penghargaan Internasional Saat Dibui

Meski sudah dinyatakan bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, sekitar pukul 06.27 WIB, ibu satu anak ini rupanya masih berada dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel).Ia bahkan masih harus menjalani pengawasan serta bimbingan selama masa reintegrasi sosial hingga masa pidananya selesai. Yakni pada 1 Juni 2022 mendatang.

"Terhitung mulai 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel," ungkap Ricky Dwi Biantoro, selaku Kepala Bapas Jakarta Selatan di kantornya, pada Jumat (4/3/2022).

"Artinya sampai masa hukumanı pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni," sambungnya.

 Angelina Sondakh

Lebih lanjut, kebebasan dari pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu masih dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB). Kebijakan tersebut merujuk pada program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke kehidupan masyarakat pada umumnya.

Ricky menambahkan, istri dari mendiang Adjie Massaid ini masih terikat dalam aturan Bapas Jaksel. Peraturan tersebut diantaranya kegiatan wajib lapor yang harus dilakukan Angie selama tiga bulan ke depan.

"Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," jelas Ricky.

Sementara itu, Angie diberi kemudahan untuk dapat melakukan mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel secara virtual, atau melalui panggilan video selama. Kendati demikian, selama masa CMB, Angie tidak diperkenankan untuk bepergian ke luar kota dan juga luar negeri tanpa izin.

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," kata Ricky.

"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan CMB juga diatur dalam Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement