Meski laporan tersebut ditangani oleh direktorat yang berbeda, ia memastikan bahwa segala prosesnya tetap berjalan sesuai. Termasuk untuk terus mengembangkan dugaan adanya afiliator lain yang ikut melakukan penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo
"Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana," ucap Whisnu pada Selasa, 2 Maret 2022.
"Nggak apa-apa, di sana bisa nyidik. Kami juga bisa nyidik, pengembangannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia bahkan dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun Pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(van)