Sinartha Bangun menekankan, nominal nafkah anak yang diminta Dhena Devanka tak menjadi persoalan bagi kliennya. Namun pihaknya tak puas lantaran gugatan rekonvensi yang diajukan tidak menjadi pertimbangan hakim.
“Dalam persidangan ini, kami mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga yang menjadi dasar kami untuk mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy itu.*
BACA JUGA: Chow Yun Fat Bagi-bagi Angpao Sebesar Rp180.000 pada Pekerja Restoran
(SIS)