Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kata Pengurus TPU Karet Bivak soal Gegernya Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel

Selvianus , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |20:07 WIB
Kata Pengurus TPU Karet Bivak soal Gegernya Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel
Pengurus TPU Karet Bivak. (Foto: Selvianus/MPI)
A
A
A

DODDY Sudrajat, ayah Vanessa Angel, akan memindahkan makam putrinya ke TPU Karet Bivak usai prosesi peringatan 100 harian mendiang. Petugas Administrasi TPU Karet Bivak memberi komentar.

Petugas Administrasi TPU Karet Bivak, Agus Faizal angkat bicara soal rencana Doddy Sudrajat akan memindahkan makam Vanessa Angel satu liang lahat dengan sang ibu. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan pemindahan makan yang hendak dilakukan Doddy Sudrajat.

"Untuk saat ini belum ada pihak keluarga yang datang," ujar Agus Faizal Saat ditemui awak media di TPU Karet Bivak, senin (7/2/2022).

Tidak hanya itu, Agus juga membantah pernyataan tim kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen yang mengaku telah mengantongi persyaratan administrasi serta perizinan untuk pindahkan jenazah Vanessa Angel dari TPU Malaka ke TPU Karet Bivak.

“Belum melengkapi berkas pemindahan itu sendiri. Saya petugas administrasi belum menerima pihak keluarga (Doddy Sudrajat),” katanya.

tpu karet

Agus menjelaskan bahwa ada tiga peraturan yang harus dipenuhi Doddy Sudrajat untuk memindahkan jenazah Vanessa Angel ke TPU Karet Bivak.

"Pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU luar ke TPU Karet Bivak ada beberapa berkas dilengkapi. Salah satunya mungkin surat pernyataan dari pihak keluarga atau ahli waris. Kedua surat pemindahan atau izin, pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU sebelumnya baik tanah wakaf atau TPU Pemda. Ketiga surat IPTN yaitu surat petak makam yang akan disatukan," Katanya

Berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2007 Pasal 26 tentang pemindahan jenazah dan disebutkan bahwa pemindahan jenazah setidaknya 3 tahun. Sehingga makam Alm Vanessa Angel sepertinya akan sulit dipindahkan.

"Di Pemda DKI misalkan, pemindahan kerangka minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Kecuali ada bencana dan lain sebagainya," katanya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan persoalan ini. Meski polemik, ia berharap semoga kedua keluarga segera berdamai dan menempuh melalui jalur keluarga.

"Mungkin kalau inikan polemik keluarga. Kedua belah pihak harus menyetujui. Kecuali kalau mungkin harus ada persetujuan keluarga intinya. Akte ahli waris lebih tepatnya," Katanya

"Semoga ini beres secara kekeluargaan saja. Nggak larut-larut dan diselesaikan secara baik-baik," tutupnya.

(dwk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement