Martin Pratiwi kemudian menggugat Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang dan meminta ganti rugi sebesar Rp14,3 miliar. Namun persidangan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, sesuai domisili penggugat.
Namun pada 7 Agustus 2020, pelantun Jodohku tersebut mengabarkan kalau Pengadilan Negeri Purwokerto memutuskan dirinya tidak bersalah atas kasus wanprestasi tersebut.*
(SIS)